2016-11-26

Tugas Softskill VI


Tugas Softskill

1.    Judul :
Dugaan Penistaan Agama Oleh Basuki Tjahaja Purnama

2.    Tema :
Penistaan Agama

a.  Pandangan Politik :
Dari sudut pandang politis, hal tersebut “sah-sah” saja dilakukan. Adagium “politik menghalalkan segala cara merebut kekuasaan” lumrah dijumpai, termasuk dalam momentum Pilkada dan Pemilu. Dan, adagium ini dibenarkan pula oleh guru besar politik, Niccolo Machiavelli dalam karya monumentalnya, The Prince.

Partai-partai politik pengusung Ahok patut mencemaskan demo ini. Diakui atau pun tidak, demo dengan tema besar “Bela Agama” akan memengaruhi elektabilitasnya. Apabila jika tuntutan pendemo untuk memidanakan Ahok terkabul, maka parpol pengusung harus melakukan strategi untuk mengatasi kemungkinan terburuk bagi mereka. 

b.  Pandangan Agama :
Dalam pandangan Islam, segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama dengan ajakan berperang dan pelakunya ditindak tegas. Seorang Muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Apalagi bila itu dilakukan orang orang-orang kafir sendiri.
Dalilnya QS. At-Taubah: 12  :
 “Jika mereka merusak sumpah (janji)-nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah: 12).

c.  Pandangan Pengetahuan & Pendidikan :
Ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral. Kata dibohongi, bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran. Oleh sebab itu, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama. Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surat Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya. Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai Surat Al Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang juga berarti kebohongan. Alhasil, saat disandingkan dengan kata pakai Al Maidah itu memiliki nilai yang merendahkan isi Al Quran. Apalagi, katanya, dalam konteks umat Islam, Al Quran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya.

d.  Pandangan Hukum :
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada bab secara khusus yang mengatur tentang penistaan agama. Yang ada di Pasal 156a dan Pasal 157 KUHP adalah bab mengenai ketertiban umum, yang di dalamnya mengatur tentang penistaan atau penghinaan terhadap suatu golongan.

e. Pandangan Sosial :
ada biaya sosial yang ditanggung masyarakat atas penanganan kasus Ahok, yang terkesan kurang transparan

3.  Isi :
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, terkait pernyataannya soal surat Al Maidah dan menyebutkan ia tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci. Pernyataan yang diacu gubernur petahana ini terjadi saat bertemu dengan masyarakat di Kepulauan Seribu akhir September lalu.
Dalam video terkait surat tersebut, Ahok mengatakan, "... Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu."
Isi surat Al-Maidah menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)."
Melalui akun Instagramnya, hari Kamis (06/10), Ahok menulis, "Saat ini banyak beredar pernyataan saya dalam rekaman video seolah saya melecehkan ayat suci Alquran surat Al Maidah ayat 51, pada acara pertemuan saya dengan warga Pulau Seribu." 'Lebih baik tidak memancing' "Berkenaan dengan itu, saya ingin menyampaikan pernyataan saya secara utuh melalui video yang merekam lengkap pernyataan saya tanpa dipotong. Saya tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci, baik itu Alquran, Alkitab, maupun kitab lainnya,"

4.    Penutup Dan kesimpulan :
a.      Kesimpulan:
Ahok Resmi Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama

b.      Saran :
Aparat dalam memproses kasus ini haruslah transparan dan cepat demi tidak membuat masyarakat bingung.



 sumber : www.google.com ( mohon maaf tidak menyebutkan referensi detailnya)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar