2016-11-18

TUGAS SOFTSKILL V -- WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.    Jelaskan pengertian hukum

-       Menurut JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :

Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.

2.    Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum

Sifat : mengatur dan memaksa

Ciri   : adanya perintah atau larangan, yang harus dipatuhi oleh setiap orang

3.    Sebutkan sumber-sumber hukum

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal

Sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagi sudut misalnya politik, sejarah, ekonomi.

Sumber Hukum formal :

-.    Undang-undang (statue), adalah peraturan negara yang mempunyai

      kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.

-       Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama dan diterima oleh masyarakat.

-       Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering didasarkan keputusan hakim mengenai masalah yang sama.

-       Traktat (treaty) adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal, masing-masing pihak terikat dengan perjanjian itu.

-       Pendapat sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

4.    Tuliskan pembagian hukum

a.    Menurut sumbernya

-       Hukum undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

-       Hukum kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat

-       Hukum traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian antar negara

-       Hukum yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

b.    Menurut bentuknya

-       Hukum tertulis :

·         hukum tertulis yang telah dikondisifikasikan/ telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

·         Hukum tertulis yang tidak dikondisifikasikan

-       Hukum tak tertulis

c.    Menurut tempat berlakunya ; hukum nasional, Internasional, Asing , hukum Gereja.

d.    Menurut waktu berlakunya

-       Ius constitutum / hukum positif, adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat dan daerah tertentu.

-       Ius constituendum, hukum yang diharapkan berlaku dalam waktu yang akan datang .

-       Hukum asasi/ hukum alam, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

e.    Menurut cara mempertahankannya

-       Hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.

-       Hukum formal/ hukum proses/ hukum acara, adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan mengenai cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan. Ct, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

-       Menurut sifatnya

Hukum yang memaksa: hukum yang dalam keadaan tertentu harus mempunyai paksaan mutlak. Memaksa dalam arti melindungi kepentingan orang dalam masyarakat dan bukan memaksa sewenang-wenang.

Hukum yang mengatur: ialah hukum yang dapat dikesampngkan bila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

f.     Menurut wujudnya

-       Hukum obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal golongan

-       Hukum subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.

g.    Menurut isinya

-       Hukum privat/ sipil : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

-       Hukum publik/negara : hukum yang mengatur antara negara dan alat perlengkapan atau negara dan warga negaranya.

5.    Jelaskan pengertian  negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat

 
6.    Sebutkan 2 tugas utama negara

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.

2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

7.    Sebutkan sifat-sifat negara

a.    Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.

b.    Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

c.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.


8.    Sebutkan 2 bentuk negara

1.    Negara kesatuan (unitarisme)
a.    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.    Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

9.    Sebutkan unsur-unsur negara

a.    Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
b.    Harus ada rakyatnya
c.    Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
d.    Harus ada tujuannya, misalnya:
-       Perluasan kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
-       Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.
-       Penyelenggaraan ketertiban umum
-       Penyelenggaraan kesejahteraan umum
e.    Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
f.     Sifat-sifat kedaulatan adalah :
-       Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
-       Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
-       Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
-       Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber kedaulatan adalah
-       Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
-       Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
-       Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
-       Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

10.    Jelaskan pengertian tentang pemerintah

Pemerintah dalam arti luas
Adalah menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh, presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit.

11.    Jelaskan pengertian warga negara

Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.    Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
-       Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
-       Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
            b.  Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong

 
12.    Sebutkan 2 kriteria menjadi warga negara

-       Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
-       Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.


13.    Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara

A.  Rakyat

Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

b. Wilayah (teritorial)

Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir

de’etre ansemble).

c. Pemerintahan

Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

d. UUD (konstitusi)

e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar