1. Jelaskan pengertian hukum
-
Menurut
JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :
Peraturan-peraturan
yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.
2. Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
Sifat :
mengatur dan memaksa
Ciri : adanya perintah atau larangan, yang harus
dipatuhi oleh setiap orang
3. Sebutkan sumber-sumber hukum
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal
Sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagi sudut misalnya
politik, sejarah, ekonomi.
Sumber Hukum formal :
-. Undang-undang (statue), adalah peraturan
negara yang mempunyai
kekuasaan
hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
-
Kebiasaan
(custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal sama dan diterima oleh masyarakat.
-
Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering didasarkan
keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
-
Traktat
(treaty) adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal,
masing-masing pihak terikat dengan perjanjian itu.
-
Pendapat
sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
4. Tuliskan pembagian hukum
a.
Menurut
sumbernya
-
Hukum
undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
Hukum
kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat
-
Hukum
traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
Hukum
yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
b.
Menurut
bentuknya
-
Hukum
tertulis :
·
hukum
tertulis yang telah dikondisifikasikan/ telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·
Hukum
tertulis yang tidak dikondisifikasikan
-
Hukum
tak tertulis
c.
Menurut
tempat berlakunya ; hukum nasional, Internasional, Asing , hukum Gereja.
d.
Menurut
waktu berlakunya
-
Ius
constitutum / hukum positif, adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat
dan daerah tertentu.
-
Ius
constituendum, hukum yang diharapkan berlaku dalam waktu yang akan datang .
-
Hukum
asasi/ hukum alam, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.
Menurut
cara mempertahankannya
-
Hukum
material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan
yang berwujud perintah dan larangan.
-
Hukum
formal/ hukum proses/ hukum acara, adalah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan mengenai cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara
hakim memberi keputusan. Ct, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
-
Menurut
sifatnya
Hukum
yang memaksa: hukum yang dalam keadaan tertentu harus mempunyai paksaan mutlak.
Memaksa dalam arti melindungi kepentingan orang dalam masyarakat dan bukan
memaksa sewenang-wenang.
Hukum
yang mengatur: ialah hukum yang dapat dikesampngkan bila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
f.
Menurut
wujudnya
-
Hukum
obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal golongan
-
Hukum
subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku bagi seseorang
tertentu atau lebih.
g.
Menurut
isinya
-
Hukum
privat/ sipil : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
-
Hukum
publik/negara : hukum yang mengatur antara negara dan alat perlengkapan atau
negara dan warga negaranya.
5. Jelaskan pengertian negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan
masyarakat
6. Sebutkan 2 tugas utama negara
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya.
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
7. Sebutkan sifat-sifat negara
a.
Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara
legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.
b.
Sifat
monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat.
c.
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
8. Sebutkan 2 bentuk negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisme)
a.
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung
diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam
diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya
adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan
dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang
mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Negara
serikat (federasi)
Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama.
9. Sebutkan unsur-unsur negara
a.
Harus
ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan,
perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
b.
Harus
ada rakyatnya
c.
Harus
ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan
peraturan yang mengikat warganya.
d.
Harus
ada tujuannya, misalnya:
-
Perluasan
kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
-
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban
negara.
-
Penyelenggaraan
ketertiban umum
-
Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
e.
Mempunyai
kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
f.
Sifat-sifat
kedaulatan adalah :
-
Permanen,
kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
-
Absolut,
tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
-
Tidak
terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
-
Tidak
terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber
kedaulatan adalah
-
Teori
kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun
atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
-
Teori
kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
-
Teori
kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga
negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka
negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
-
Teori
kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah
yang berdaulat.
10. Jelaskan pengertian tentang pemerintah
Pemerintah
dalam arti luas
Adalah menunjuk pada alat perlengkapan
negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk pada alat
perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh,
presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik
negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri
inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit.
11. Jelaskan pengertian warga negara
Rakyat adalah salah satu unsur penting
suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.
Penduduk,
yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara
yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
-
Warga
negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya
-
Penduduk
bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong
12. Sebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
-
Menurut
asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara
orang tua.
-
Menurut
asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat
dimana dilahirkan.
13. Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
A. Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia
sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan
agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur
rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai
negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya
sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu
apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan
aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang
ditentukan. Paul
Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat
untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki
kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar