Tugas
Softskill
1. Judul :
Dugaan Penistaan Agama Oleh Basuki Tjahaja
Purnama
2.
Tema :
Penistaan Agama
a. Pandangan
Politik :
Dari sudut pandang politis, hal tersebut “sah-sah”
saja dilakukan. Adagium “politik menghalalkan segala cara merebut kekuasaan”
lumrah dijumpai, termasuk dalam momentum Pilkada dan Pemilu. Dan, adagium ini
dibenarkan pula oleh guru besar politik, Niccolo Machiavelli dalam karya
monumentalnya, The Prince.
Partai-partai politik pengusung Ahok patut mencemaskan
demo ini. Diakui atau pun tidak, demo dengan tema besar “Bela Agama” akan
memengaruhi elektabilitasnya. Apabila jika tuntutan pendemo untuk memidanakan
Ahok terkabul, maka parpol pengusung harus melakukan strategi untuk mengatasi
kemungkinan terburuk bagi mereka.
b. Pandangan Agama
:
Dalam
pandangan Islam, segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama
dengan ajakan berperang dan pelakunya ditindak tegas. Seorang Muslim yang
melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Apalagi bila itu
dilakukan orang orang-orang kafir sendiri.
Dalilnya
QS. At-Taubah: 12 :
“Jika mereka merusak sumpah (janji)-nya
sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah
pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah
orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”
(QS. At-Taubah: 12).
c. Pandangan
Pengetahuan & Pendidikan :
Ahli
Bahasa pelapor dari Universitas
Mataram M Husni Muadz
menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana,
Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral. Kata dibohongi, bersifat
merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran. Oleh sebab itu, ucapan Ahok
itu merupakan penistaan agama. Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata
'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surat Al
Maidah), bergantung pada kata kerjanya. Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai
Surat Al Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang
juga berarti kebohongan. Alhasil, saat disandingkan dengan kata pakai Al Maidah
itu memiliki nilai yang merendahkan isi Al Quran. Apalagi, katanya, dalam
konteks umat Islam, Al Quran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya.
d. Pandangan Hukum :
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengatakan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada bab secara khusus yang mengatur
tentang penistaan agama. Yang ada di Pasal 156a dan Pasal 157 KUHP adalah bab
mengenai ketertiban umum, yang di dalamnya mengatur tentang penistaan atau
penghinaan terhadap suatu golongan.
e. Pandangan Sosial :
ada biaya sosial yang ditanggung masyarakat atas penanganan
kasus Ahok, yang terkesan kurang transparan
3.
Isi :
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, terkait
pernyataannya soal surat Al Maidah dan menyebutkan ia tidak suka mempolitisasi
ayat-ayat suci. Pernyataan
yang diacu gubernur petahana ini terjadi saat bertemu dengan masyarakat di
Kepulauan Seribu akhir September lalu.
Dalam
video terkait surat tersebut, Ahok mengatakan, "... Kan bisa saja dalam
hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan
surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu."
Isi
surat Al-Maidah menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)."
Melalui
akun Instagramnya, hari Kamis (06/10), Ahok menulis, "Saat ini banyak
beredar pernyataan saya dalam rekaman video seolah saya melecehkan ayat suci
Alquran surat Al Maidah ayat 51, pada acara pertemuan saya dengan warga Pulau
Seribu." 'Lebih baik tidak
memancing' "Berkenaan
dengan itu, saya ingin menyampaikan pernyataan saya secara utuh melalui video
yang merekam lengkap pernyataan saya tanpa dipotong. Saya tidak berniat
melecehkan ayat suci Alquran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat-ayat
suci, baik itu Alquran, Alkitab, maupun kitab lainnya,"
4. Penutup
Dan kesimpulan :
a. Kesimpulan:
Ahok Resmi Berstatus Tersangka
Kasus Penistaan Agama
b.
Saran :
Aparat dalam memproses kasus ini haruslah
transparan dan cepat demi tidak membuat masyarakat bingung.
sumber : www.google.com ( mohon maaf tidak menyebutkan referensi detailnya)