definisi Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia
adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari
masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta
simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama
bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi
kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk
usaha-usaha produktif.
c. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring).
d. Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
e. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
f. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
g. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang
ditawarkan oleh bank umum. seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam
kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau
safe deposit box).
h. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
Deregulasi
Perbankan
Deregulasi perbankan
dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan
deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih
efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.
Kebijakan deregulasi
perbankan ini kemudian terus terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan
lainnya. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi
Perbankan 1988 (Pakto 88). Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket
Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati
dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No.
14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu
bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang
kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang
melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan
pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan
ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang
yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
perbankan.(Sumber: www.bi.go.id)
Tujuan
Deregulasi Perbankan
Meningkatkan peran perbankan dalam
pembangunan ekonomi. Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar
dan menjaga.Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakannya.
Melakukan pengendalian devisa dan mendorong
ekspor nonmigas.
Menunjang pengembangan pasar modal.
Untuk mencapai
sasaran strategis tersebut baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah
strategis yaitu diantaranya adalah :
- Menstimulus perbankan sebanyak
mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan
mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI.
- Mendorong perbankan untuk
menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan
efisiensi dalam operasi bank.
Sumber-sumber Dana Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha
bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk
menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus
lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga
tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber-sumber dana bank :
• Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : Setoran Modal dari pemegang
saham, Cadangan-cadangan bank, Laba bank yang belum dibagi.
• Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro,
deposito
• Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU).
Penggunaan Dana Bank
Pertimbangan penggunaan
dana
Sebelum bank memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam
pengalokasian dana yang telah berhasil dihimpun, banyak hal yang harus
dipertimbangkan. Dalam pertimbangan tersebut terdapat tiga hal utama yang
selalu menjadi perhatian bank yaitu risiko,hasil,dan jangka waktu.
1. risiko dan jangka waktu
pada dasarnya bank menginginkan bentuk aktiva yang berisiko serendah mungkin
namun dapat menghasilkan penerimaan atau rate of retrun setinggi mungkin.
2. jangka waktu dan likuiditas
Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank menyangkut berbagai macam jangka
waktu pengembaliannya. Di samping itu, bank juga memerlukan barbagai bentuk
aktiva disesuaikan dengan keperluan kegiatan usahanya. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, bank memilih berbagai macam bentuk aktiva dengan memprtimbangkan
jangka waktu aktiva tersebut dapat dijadikan alat likuid.
Alternatif penggunaan dana
Secara lebih rinci, alokasi dari dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank
dapat dalam bentuk-bentuk berikut ini.
a. cadangan likuiditas
sesuai dengan namanya, aktiva ini terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas jangka pendek. Sebagai konsekuensinya, risiko dari aktiva ini
tergolong rendah dan bank tidak dapat terlalu banyak mengharapkan adanya
penerimaan dalam jumlah yang tinggi dari aktiva ini, bahkan kadang-kadang
aktiva ini disebut aktiva yang tidak produktif(idle fund).
Cadangan likuiditas ini terdiri atas dua kategori,yaitu:
1. Cadangan primer (primary reserves)
2. Cadangan sekunder
b. penyaluran kredit
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
c. investasi
alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat
berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi. Investasi dapat berupa
penanaman dana dalam surat-surat berharga jangka menengah dan panjang, atau
berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain.
Seperti halnya penyaluran kredit, karena rate of return dari aktiva ini relatif
tinggi atau dengan kata lain investasi ini tergolong aktiva produktif, maka
aktiva ini juga mengandung risiko yang relatif lebih tinggi juga dibandingkan
cadangan primer dan sekunder.
d. aktiva tetap dan inventoris
aktiva tetap dan inventoris tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam
menghasilkan penerimaan dan oleh bank indonesia dipandang sebagai aktiva yang
resikonya cukup tinggi. Risiko ini dikaitkan dengan kemungkinan rusak,
terbakar, atau hilangnya dari aktiva tetap dan inventaris.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://andriprasetyo91.blogspot.com/2012/03/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum.html
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/06/04/deregulasi-perbankan-dan-praktek-rent-seeking-para-tikus-orde-baru/
http://duniakuliah.wordpress.com/2010/01/23/sumber-sumber-dana-bank/
http://tataruhyana.blogspot.com/2010/11/penggunaan-dana-bank.html