2012-04-01

BANK di Indonesia


definisi Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a.    Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b.    Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
c.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
d.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
e.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
f.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
g.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
h.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. 

Deregulasi Perbankan

Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.
Kebijakan deregulasi perbankan ini kemudian terus terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan lainnya. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88). Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.(Sumber: www.bi.go.id)

Tujuan Deregulasi Perbankan

  Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan ekonomi. Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga.Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakannya.
 Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas.
 Menunjang pengembangan pasar modal.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu diantaranya adalah :
  1. Menstimulus perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI.
  2. Mendorong perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank.
Sumber-sumber Dana Bank
 
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber-sumber dana bank :
• Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : Setoran Modal dari pemegang saham, Cadangan-cadangan bank, Laba bank yang belum dibagi.
• Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
• Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). 

Penggunaan Dana Bank

Pertimbangan penggunaan dana

Sebelum bank memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam pengalokasian dana yang telah berhasil dihimpun, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dalam pertimbangan tersebut terdapat tiga hal utama yang selalu menjadi perhatian bank yaitu risiko,hasil,dan jangka waktu.

1. risiko dan jangka waktu
pada dasarnya bank menginginkan bentuk aktiva yang berisiko serendah mungkin namun dapat menghasilkan penerimaan atau rate of retrun setinggi mungkin.

2. jangka waktu dan likuiditas
Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank menyangkut berbagai macam jangka waktu pengembaliannya. Di samping itu, bank juga memerlukan barbagai bentuk aktiva disesuaikan dengan keperluan kegiatan usahanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, bank memilih berbagai macam bentuk aktiva dengan memprtimbangkan jangka waktu aktiva tersebut dapat dijadikan alat likuid.

Alternatif penggunaan dana

Secara lebih rinci, alokasi dari dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank dapat dalam bentuk-bentuk berikut ini.

a. cadangan likuiditas
sesuai dengan namanya, aktiva ini terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Sebagai konsekuensinya, risiko dari aktiva ini tergolong rendah dan bank tidak dapat terlalu banyak mengharapkan adanya penerimaan dalam jumlah yang tinggi dari aktiva ini, bahkan kadang-kadang aktiva ini disebut aktiva yang tidak produktif(idle fund).
Cadangan likuiditas ini terdiri atas dua kategori,yaitu:

1. Cadangan primer (primary reserves)

2. Cadangan sekunder

b. penyaluran kredit
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.

c. investasi
alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi. Investasi dapat berupa penanaman dana dalam surat-surat berharga jangka menengah dan panjang, atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain.
Seperti halnya penyaluran kredit, karena rate of return dari aktiva ini relatif tinggi atau dengan kata lain investasi ini tergolong aktiva produktif, maka aktiva ini juga mengandung risiko yang relatif lebih tinggi juga dibandingkan cadangan primer dan sekunder.

d. aktiva tetap dan inventoris
aktiva tetap dan inventoris tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam menghasilkan penerimaan dan oleh bank indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi. Risiko ini dikaitkan dengan kemungkinan rusak, terbakar, atau hilangnya dari aktiva tetap dan inventaris.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
 http://andriprasetyo91.blogspot.com/2012/03/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum.html
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/06/04/deregulasi-perbankan-dan-praktek-rent-seeking-para-tikus-orde-baru/
http://duniakuliah.wordpress.com/2010/01/23/sumber-sumber-dana-bank/ 
http://tataruhyana.blogspot.com/2010/11/penggunaan-dana-bank.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar